Buku ini mengkaji secara mendalam aspek epistemologi dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia melalui studi komparatif. Fokus utama analisis diarahkan pada perbandingan antara dua dokumen hukum yang penting, yaitu Kompilasi Hukum Islam (KHI) (yang saat ini berlaku secara resmi di Peradilan Agama) dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI).