Dalam hukum Islam terdapat banyak aliran dan pendapat yang berbeda-beda. Hal ini tidak terlepas dari aspek-aspek yang melingkupinya, seperti: sejarah, situasi/kondisi sosial dan lokalitas dimana Islam itu berada. Hal ini berdampak luas terhadap produk-produk fiqih yang dihasilkan yang merupakan hasil ijtihad para ulama. Kajian ini menjadi concern dalam ilmu muqaranah madzahib (ilmu tentang perb…