Text
Ringkasan Fikih Jihad
Maraknya aksi terorisme yang mengatasnamakan Islam dan gerakan jihad di dunia, termasuk di Indonesia telah menimbulkan stigmatisasi buruk terhadap makna jihad yang suci dan mulia. Muncul kesan bahwa jihad adalah gerakan teror untuk merusak, membunuh, dan menakut-nakuti pihak yang dianggap sebagai musuh. Mereka yang mengatasnamakan gerakan jihad itu memunculkan istilah “jihad global”, dimana jihad tak hanya dilakukan di medan perang atau wilayah-wilayah konflik, tetapi juga dilakukan di wilayah-wilayah aman dengan tujuan menghancurkan segala kepentingan musuh-musuh Islam.rnrnAkibat maraknya terorisme yang mengatasnamakan Islam, pembahasan jihad menjadi terkesan amat menakutkan. Islam mengajarkan syariat jihad dengan batasan dan aturan yang ketat dan rinci, tidak mengedepankan hawa nafsu dan serampangan. Jihad dalam Islam sangat menghargai nilai dan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak-hak sipil. Pembunuhan dilarang kecuali terhadap yang benar-benar memerangi Islam. Tidak merusak, kecuali tempat-tempat yang menjadi basis militer.rnrnBuku “Ringkasan Fiqih Jihad” yang ada di hadapan Anda ini adalah karya besar dari Syaikh Yusuf al-Qardhawi untuk meluruskan berbagai penyimpangan makna jihad yang belakangan ini marak terjadi. Buku islami ini hadir dengan dua maksud: pertama, sebagai koreksi terhadap pemahaman keliru tentang jihad. Kedua, sebagai penjelasan bagi mereka yang antipati terhadap syariat jihad.rnrnDengan kapasitas keilmuannya sebagai ulama Islam yagn diakui dunia, Syaikh al-Qardhawi menjelaskan secara gamblang tentang makna dan tujuan sebenarnya dari syariat jihad. Selain itu, buku islami ini juga menjelaskan tentang bagaimana seharusnya kaum Muslimin berinteraksi dengan negara-negara non-Muslim dan menjelaskan tentang pengertian Darul Islam dan Darul Harbi yang juga banyak disalahpahami selama ini.
Tidak tersedia versi lain